

“Kuasai keahlian hukum dan strategi penyelesaian kepailitan (Insolvency Law & Debt Restructuring Mastery)—mulai dari pemahaman regulasi hukum kepailitan, mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), teknik negosiasi perdamaian (composition plan), litigasi pengadilan niaga, hingga eksekusi boedel pailit dan asset recovery.”
Tantangan Nyata Penanganan Kepailitan & PKPU di Industri Modern
Di tengah dinamika ekonomi dan ketidakpastian iklim bisnis, ketahanan finansial korporasi sering kali diuji oleh risiko gagal bayar dan krisis likuiditas. Baik dari sudut pandang kreditur yang ingin menyelamatkan piutangnya maupun debitur yang berupaya merestrukturisasi utang, hukum kepailitan dan PKPU menjadi instrumen krusial. Namun, penanganan kasus kepailitan sering berhadapan dengan berbagai tantangan seperti:
-
Kerumitan Prosedur Hukum di Pengadilan Niaga: Risiko kesalahan formalitas permohonan kepailitan atau PKPU yang mengakibatkan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
-
Ancaman Kepailitan Mendadak (Insolvency Risk): Kurangnya pemahaman debitur mengenai syarat penjatuhan putusan pailit (dua atau lebih kreditur dan sedikitnya satu utang jatuh waktu dan dapat ditagih), sehingga memicu insolvensi yang sebenarnya masih dapat diselamatkan.
-
Kegagalan Negosiasi Rencana Perdamaian (Composition Plan): Ketidakmampuan merancang usulan perdamaian yang rasional dan acceptable bagi para kreditur (kreditur separatis, preferen, dan konkuren), sehingga memicu eksekusi pailit secara otomatis.
-
Sengketa Pencocokan Piutang & Pengurusan Boedel Pailit: Konflik penetapan tagihan, pembagian hasil penjualan aset, serta tindak pidana kepailitan (actio pauliana atau penyembunyian aset) yang memperlambat proses pengurusan dan pemberesan aset.
Bagaimana Mengelola & Menyelesaikan Kepailitan secara Efektif?
Memastikan penyelesaian utang-piutang berjalan sesuai dengan koridor hukum (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU) serta melindungi kepentingan hukum organisasi membutuhkan pendekatan litigasi dan non-litigasi yang cermat. Langkah-langkah strategis yang perlu diterapkan meliputi:
-
Analisis Kelayakan Finansial & Yuridis: Memetakan posisi utang-piutang, mengidentifikasi sifat piutang (securitised vs unsecuritised), serta menentukan opsi terbaik antara kepailitan, PKPU, atau restrukturisasi di luar pengadilan (out-of-court restructuring).
-
Pemanfaatan Lembaga PKPU secara Optimal: Memanfaatkan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai sarana moratorium (penundaan pembayaran) untuk menyusun restrukturisasi utang dan memulihkan kondisi keuangan bisnis.
-
Perancangan Rencana Perdamaian yang Komprehensif: Menyusun Proposal Rencana Perdamaian yang mencakup skema pemotongan utang (haircut), penjadwalan ulang (rescheduling), atau konversi utang menjadi saham (debt-to-equity swap).
-
Strategi Asset Recovery & Pengawasan Kurator/Pengurus: Memahami tata cara verifikasi tagihan, pemblokiran aset, pengajuan Actio Pauliana, hingga eksekusi penjualan aset (boedel) untuk memaksimalkan pengembalian piutang kreditur.
Pelatihan Terapan Hukum dan Teknik Penyelesaian Kepailitan bersama Vyntech
Untuk membantu para praktisi hukum korporasi, manajer risiko kredit, pengacara internal, dan tim penyelamatan kredit perbankan di perusahaan Anda menguasai regulasi hukum, prosedur litigasi niaga, dan strategi penyelesaian sengketa kepailitan/PKPU secara komprehensif, Vyntech menghadirkan program pelatihan terapan: Training Hukum dan Teknik Penyelesaian Kepailitan.
Melalui pelatihan ini, peserta tidak sekadar mempelajari norma hukum tertulis. Materi dirancang interaktif berbasis praktik langsung (hands-on workshop & case studies) tempat peserta mensimulasikan penyusunan draf Permohonan Kepailitan/PKPU, penyusunan Proposal Rencana Perdamaian, simulasi rapat verifikasi piutang, serta studi kasus strategi pembuktian di Pengadilan Niaga.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti program pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
-
Memahami landasan hukum dan kerangka regulasi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
-
Menganalisis syarat yuridis dan prosedur pengajuan Permohonan Pailit & PKPU di Pengadilan Niaga.
-
Merancang strategi Debt Restructuring & Composition Plan (Rencana Perdamaian) yang acceptable.
-
Menguasai teknik Verifikasi Piutang (Pencocokan Piutang) dan penanganan sengketa pendaftaran tagihan.
-
Memahami kedudukan dan hak-hak Kreditur Separatis, Preferen, & Konkuren dalam kepailitan dan PKPU.
-
Menerapkan langkah-langkah Actio Pauliana & Pembatalan Transaksi Debitur yang merugikan kreditur.
-
Memahami tugas, wewenang, dan tata kerja Kurator & Pengurus serta hakim pengawas.
-
Menyusun strategi Asset Recovery & Liquidating Boedel Pailit secara aman dan transparan.
Materi Pelatihan
-
Foundations of Insolvency Law & Regulatory Architecture
-
Asas-asas hukum kepailitan di Indonesia: Asas keseimbangan, kelangsungan usaha (going concern), keadilan, dan integrasi.
-
Perbandingan jalur Out-of-Court Restructuring vs In-Court Restructuring (PKPU & Kepailitan).
-
-
Mechanics of Bankruptcy & PKPU Filings at Commercial Court
-
Syarat materiil dan formal pengajuan permohonan Pailit dan PKPU (dua atau lebih kreditur, utang jatuh waktu & dapat ditagih, pembuktian sederhana).
-
Tahapan persidangan di Pengadilan Niaga, batas waktu putusan, serta upaya hukum (Kasasi dan Peninjauan Kembali).
-
-
PKPU Mechanics: Moratorium, Voting, & Reorganization Strategy
-
Prosedur PKPU Sementara (PKPUS) dan PKPU Tetap (PKPUT) serta konsekuensi hukum stay (penghentian sementara tindakan hukum).
-
Tata cara pemungutan suara (voting) kreditur untuk persetujuan rencana perdamaian dan perpanjangan PKPU.
-
-
Drafting Effective Composition Plans (Proposal Rencana Perdamaian)
-
Strategi penyusunan Proposal Perdamaian: Haircut, Grace Period, Debt-to-Equity Swap, dan penyesuaian bunga/denda.
-
Analisis studi kelayakan bisnis (business viability study) untuk meyakinkan kreditur atas prospek going concern debitur.
-
-
Creditor Rights & Claims Verification (Pencocokan Piutang)
-
Pemetaan dan perlindungan hak kreditur: Kreditur Separatis (pemegang hak jaminan), Preferen (hak istimewa/pajak/tenaga kerja), dan Konkuren.
-
Prosedur rapat verifikasi piutang, penanganan sanggahan/perselisihan tagihan, dan pendaftaran klaim late filing.
-
-
Duties, Powers, & Liability of Receivers & Administrators (Kurator & Pengurus)
-
Peran dan kewajiban hukum Kurator dalam kepailitan dan Pengurus dalam PKPU.
-
Pengawasan Hakim Pengawas (Supervisory Judge) serta tanggung jawab perdata/pidana kurator dalam pengelolaan harta.
-
-
Actio Pauliana & Invalidating Fraudulent Transfers
-
Konsep dan penerapan Actio Pauliana: Pembatalan perbuatan hukum debitur sebelum pailit yang merugikan kepentingan kreditur.
-
Identifikasi transaksi mencurigakan (insider dealing, undervalue transactions, preferential payments) jelang keputusan pailit.
-
-
Insolvency Criminality & Directors’ Liability
-
Tanggung jawab pribadi Direksi dan Komisaris (Personal Liability) atas kepailitan akibat kelalaian (Director’s Fiduciary Duty breaches).
-
Aspek pidana dalam kepailitan: Penyembunyian aset, pemalsuan buku/dokumen, dan sumpah palsu dalam pengurusan boedel.
-
-
Asset Recovery, Liquidation, & Distribution of Insolvency Estate (Boedel Pailit)
-
Inventarisasi, penyegelan, dan penilaian (appraisal) harta pailit.
-
Eksekusi penjualan aset melalui lelang umum/penjualan di bawah tangan serta tata cara pembagian (eksekusi boedel) kepada para kreditur.
-
-
Litigation Strategy, Negotiation Simulation, & Practical Workshop
-
Bedah kasus nyata (case study): Penyelesaian kepailitan dan restrukturisasi utang korporasi skala besar di Indonesia.
-
Praktik mandiri: Simulation persidangan PKPU, rapat pencocokan piutang, dan negosiasi Composition Plan antar-kreditur.
-
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?
Program pelatihan ini dirancang untuk para profesional yang bertanggung jawab atas penanganan sengketa hukum, penyelamatan kredit, manajemen risiko utang-piutang, serta pengurusan insolvensi perusahaan, antara lain:
-
Legal Directors, General Counsels, & Corporate In-House Lawyers
-
Debt Recovery & Special Asset Management Personnel
-
Credit Risk Officers & Banking Legal Officers
-
Advokat & Konsultan Hukum Kepailitan/Restrukturisasi
-
Kurator & Pengurus (Receivers & Administrators)
-
Finance Directors & Chief Financial Officers (CFOs)
-
Risk Management & Restructuring Consultants
Mengapa Memilih Vyntech?
Vyntech berfokus pada penyampaian materi pelatihan yang aplikatif dan relevan dengan praktik hukum niaga serta litigasi kepailitan terkini.
-
Instruktur Praktisi Senior: Pendampingan langsung dari advokat pengadilan niaga berpengalaman, Kurator & Pengurus tersertifikasi, mantan Hakim Pengawas/Niaga, serta konsultan restrukturisasi keuangan korporasi.
-
Toolkit & Template Siap Pakai: Setiap peserta dibekali file master penanganan kepailitan (termasuk Template Permohonan PKPU/Pailit, Draft Proposal Rencana Perdamaian, Formulir Verifikasi Tagihan Kreditur, dan Checklist Audit Actio Pauliana).
-
Format Fleksibel: Tersedia skema In-House Training maupun Public Training (offline/online) dengan jadwal dan lokasi yang dapat disesuaikan.
-
Kepercayaan Korporasi: Lebih dari 270 instansi pemerintah dan perusahaan swasta telah mempercayakan pengembangan kapasitas tim mereka kepada Vyntech. Silakan unduh Company Profile untuk informasi selengkapnya.
Konsultasikan Kebutuhan Pelatihan Tim Anda
Ingin mendiskusikan silabus yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi Anda (seperti penanganan kredit macet perbankan melalui PKPU, strategi perlindungan debitur dari kepailitan, perancangan proposal perdamaian, atau pembekalan teknis tim legal & debt recovery), merencanakan jadwal pelatihan internal (In-House Training), atau mendapatkan penawaran terbaik?
👉 Klik di sini untuk Chat via WhatsApp dengan Customer Service Vyntech
atau silahkan isi form di bawah ini























































