+62 812 1517 0500 Vyntech@yahoo.com

“Legal Framework, PP 23/2021, PP 104/2015, PPKH, and Forestry Permitting System”

Deskripsi

Pengelolaan dan pemanfaatan ruang kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan—seperti pertambangan, ketenagalistrikan, infrastruktur jalan, energi, serta pertanian/perkebunan—wajib tunduk pada regulasi kehutanan yang ketat di Indonesia. Pemahaman yang keliru terhadap tata cara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun mekanisme perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan berpotensi menimbulkan sanksi administratif, penghentian kegiatan operasional, hingga tuntutan tindak pidana kehutanan.

Program pelatihan Penggunaan dan Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan: Legal Framework, PP 23/2021, PP 104/2015, PPKH, and Forestry Permitting System ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum regulasi kehutanan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Peserta akan mempelajari tata cara permohonan penggunaan kawasan hutan, mekanisme perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, kewajiban kompensasi/reklamasi, tata cara penyusunan Amdal/UKL-UPL terkait kawasan hutan, hingga sistem perizinan berusaha berbasis risiko di kementerian terkait.

Tujuan Pelatihan

    • Memahami tata kelola hukum dan kerangka regulasi penggunaan serta perubahan fungsi kawasan hutan (Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi).

    • Menguasai syarat, prosedur, dan tata cara pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan non-kehutanan.

    • Memahami mekanisme Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

    • Menguasai tata cara penyusunan Dokumen Lingkungan dan Penyelesaian Kerjasama Tata Guna Hutan.

    • Memahami perhitungan dan pemenuhan kewajiban pemegang persetujuan (Lahan Kompensasi, PNBP-PKH, dan Reklamasi/Rehabilitasi DAS).

    • Mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum serta sanksi tindak pidana kehutanan dalam operasional proyek.

Materi Pelatihan

  1. Kerangka Hukum dan Regulasi Kehutanan di Indonesia

    • Landasan hukum UU No. 41/1999, PP No. 104/2015, dan PP No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

    • Klasifikasi, fungsi pokok, dan penetapan status kawasan hutan (Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi).

  2. Penggunaan Kawasan Hutan (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan – PPKH)

    • Kriteria dan jenis kegiatan non-kehutanan yang diperbolehkan di kawasan hutan.

    • Prosedur, alur permohonan, dan pemenuhan persyaratan administratif serta teknis PPKH melalui Sistem OSS RBA & SIMONTANA.

  3. Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

    • Mekanisme perubahan fungsi antar-kategori kawasan hutan (misal: Hutan Produksi menjadi Hutan Lindung/Konservasi atau sebaliknya).

    • Kriteria kajian Tim Terpadu (Timdu) dalam penetapan kelayakan perubahan fungsi kawasan.

  4. Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (Pelepasan Kawasan Hutan)

    • Mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan untuk pembangunan strategis nasional, pemukiman, dan proyek skala besar.

    • Prosedur tukar-menukar kawasan hutan dan penyediaan lahan kompensasi yang memenuhi syarat.

  5. Kewajiban Finansial dan Teknis Pemegang Persetujuan Kehutanan

    • Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).

    • Kewajiban Tata Batas Areal, Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), serta Reklamasi Bekas Penggunaan Kawasan Hutan.

  6. Integrasi Tata Ruang dan Penyusunan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)

    • Penyelarasan rencana penggunaan kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pola Ruang.

    • Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan studi kelayakan proyek di kawasan hutan.

  7. Sistem Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan Penggunaan Kawasan Hutan

    • Tata cara pelaporan pemantauan penggunaan kawasan hutan secara berkala kepada Kementerian LHK.

    • Pengawasan penggunaan lahan dan pengembalian areal penggunaan kawasan hutan pasca-operasional.

  8. Aspek Sanksi Hukum, Resolusi Konflik, dan Penegakan Hukum Kehutanan

    • Sanksi administratif (pencabutan izin, denda) dan sanksi pidana atas perambahan atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

    • Strategi penyelesaian konflik sosial/tenurial dengan masyarakat hukum adat atau komunitas lokal di sekitar kawasan hutan.

  9. Hambatan dan Solusi yang Sering Terjadi dalam Implementasi

    • Mengatasi keterlambatan proses perizinan, tumpang tindih peta indikatif (PIPPIB), dan klaim kepemilikan masyarakat.

    • Formulasi strategi troubleshooting pengurusan izin kehutanan di daerah dan pusat.

  10. Studi Kasus dan Simulasi Diskusi Interaktif

    • Bedah kasus nyata sengketa lahan kawasan hutan, proses permohonan PPKH proyek tambang/infrastruktur, dan rekomendasi Timdu.

    • Simulasi perancangan alur permohonan PPKH dan penyusunan dokumen pemenuhan kompensasi kehutanan.

Manfaat Pelatihan

    • Kepastian Legalitas: Memastikan operasional proyek di dalam kawasan hutan memiliki legalitas hukum yang kuat dan bebas sanksi.

    • Kelancaran Perizinan: Mempercepat proses pengurusan izin PPKH dan pelepasan kawasan hutan melalui pemahaman alur kerja resmi.

    • Efisiensi Biaya Proyek: Mengoptimalkan perencanaan anggaran kompensasi lahan, PNBP-PKH, dan rehabilitasi DAS.

    • Mitigasi Risiko Hukum: Mencegah potensi tuntutan pidana dan sanksi penghentian kegiatan operasional perusahaan.

    • Keberlanjutan Lingkungan: Menjamin kepatuhan perusahaan terhadap standar tata kelola kehutanan dan kelestarian lingkungan.

Peserta Pelatihan

    • Legal Managers, Corporate Lawyers, & Compliance Officers Perusahaan Pertambangan, Perkebunan, Infrastruktur, dan Energi.

    • Government Relations Officers & External Affairs Managers.

    • Environmental & Forestry Specialists, Health Safety Environment (HSE) Managers.

    • Project Managers, Land Acquisition & Permitting Team.

    • Pejabat / Staf Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Instansi Pemerintah Terkait.

    • Konsultan Lingkungan, Konsultan Kehutanan, dan Praktisi Hukum Kehutanan.

Waktu

Tempat Pelaksanaan

    • Yogyakarta: Ibis Styles Hotel Yogyakarta

    • Bandung: Gino Feruci Hotel Bandung

    • Jakarta: Dreamtel Hotel Jakarta

    • Bali: Harris Seminyak Hotel Bali

    • Online Training* (Interactive Live via Zoom/Teams)

    • In House Training* (Pelatihan khusus di lokasi instansi/perusahaan Anda)

Fasilitas

    • Materi Pelatihan

    • Training Kits Eksklusif

    • Coffee Break & Lunch

    • Sertifikat

    • Souvenir

Investasi Pelatihan

Dapatkan penawaran spesial (Special Corporate Rate/Group Discount) dengan menghubungi Customer Service kami.

👉 Klik di sini untuk Chat via WhatsApp dengan Customer Service Vyntech

atau silakan isi form di bawah ini:

Nama
misal: Jogja, 1 januari 2026

error: Maaf, kami protect untuk mencegah penyalinan