Deskripsi
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.
Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan industrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemerintah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu, pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu, para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
Tujuan
Pelatihan Hubungan Industrial ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perjanjian kerja (PKWT), Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur, PHK dan perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
Manfaat
- Mampu mengetahui dan memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan.
- Mampu memahami hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
- Mampu memenage employee relation dan bermitra dengan serikat pekerja secara efektif.
- Mempunyai pemahaman mengenai PKWT, PP, maupun PKB sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan.
Materi
1. Konsep Dasar Hubungan Industrial dan Perkembangannya
2. Perjanjian Kerja (PKWT)
-
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PKWT
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
3. Peraturan Perusahaan (PP)
-
- Dasar hukum
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
- Tata cara pembuatan
- Isi
- Pengesahan
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
- Masa berlaku
4. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
-
- Dasar hukum
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
- Masa berlaku
- Syarat perpanjangan atau pembaharuan
- Perbedaan PKB dan PP
5. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
-
- Dasar hukum
- Waktu kerja sehari dan seminggu
- Waktu istirahat dan cuti
- Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan
- Sanksi jika terjadi pelanggaran
6. Upah Kerja Lembur
-
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- Syarat kerja lembur
- Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
- Dasar perhitungan upah lembur
- Cara perhitungan upah lembur
- Sanksi atas pelanggaran kerja lembur
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pensiun
8. Perselisihan Hubungan Industrial
9. Evaluasi Program tang Sedang Berjalan
10. Hambatan dan Solusi Yng Sering Terjadi dalam Implementasi
11. Studi Kasus dan Diskusi
Metode
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
- Simulasi Perselisihan Hubungan Industrial
Peserta
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai Pengacara, HRD maupun pengelolaan hubungan industrial
- HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
- Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hubungan Industrial
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hubungan Industrial
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hubungan Industrial
Tempat
-
- Ibis Style Hotel Yogyakarta
- Gino Feruci Hotel Bandung
- Sofyan Betawi Menteng Hotel Jakarta
- Harris Seminyak Hotel Bali
- In House Training*
Fasilitas dan Investasi
-
- Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Coffee Break & Lunch, Sertifikat, Souvenir
- Investasi sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per peserta
E-Learning
-
- Menggunakan Aplikasi Zoom
- Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Sertifikat, Souvenir
- Investasi sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) per peserta
Informasi lebih lanjut hubungi Customer Service
klik untuk chat dengan Whatsapp
atau silahkan isi form di bawah ini