0812-1517-0500 vyntech@yahoo.com

Deskripsi

Dunia bisnis tidak terlepas akan pasang surut perusahaan dalam mengelola keuangan perusahaan. Tidak jarang perusahaan melakukan utang terhadap perusahaan lain atau terhadap bank agar tetap mampu menjalankan roda bisnisnya. Akibat negatif yang timbul apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya maka jalan terakhir yang ditempuh adalah proses pengajuan kepailitan terhadap perusahaan tersebut. Mudahnya persyaratan pengajuan permohonan kepailitan menjadi celah bagi perusahaan yang mengambil jalan curang untuk mengambil keuntungan terhadap suatu perusahaan yang sehat (solvable) agar dapat dipailitkan. Oleh sebab itu, pemahaman atas kepailitan juga perlu dimiliki oleh seseorang yang terjun dibidang bisnis agar tidak salah dalam mengambil langkah. Kenyataannya masih sedikit orang yang memberikan perhatian dan pemahaman akan pentingnya kepailitan bagi perusahaan. Perusahaan yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga dianggap tidak mempunyai masa depan lagi. Padahal dalam kenyataannya tidak semua perusahaan yang diputus pailit tidak dapat melanjutkan usahanya di masa mendatang. Perusahaan yang memiliki kategori solvable akan tetap mampu menjalankan perusahaan di masa mendatang apabila putusan pailit dapat dicabut dan menyelesaikan semua kewajibannya. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai kepailitan secara komprehensif, langkah penyelamatan perusahaan apabila diajukan permohonan kepailitan atau diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, maupun proses permohonan pencabutan putusan pailit bagi perusahaan.

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat:

  1. Memahami ruang lingkup kepailitan dan cara penyelesaiannya
  2. Memahami prosedur penyelamatan perusahaan dari kepailitan
  3. Mengimplementasikan teknik penyelamatan perusahaan dari kepailitan dan pencabutan putusan pailit.

 

Materi

  1. Ruang Lingkup Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan
  2. Asas-asas dalam kepailitan
  3. Pihak-pihak yang dapat Mengajukan Permohonan Pailit
  4. Prosedur dan Proses Permohonan Kepailitan berdasarkan Undang-Undang Kepailitan
  5. Kurator Sebagai Pihak dalam Melakukan Pembagian Bundel Pailit
  6. Langkah-langkah yang Dapat Diambil oleh Perusahaan Setelah Adanya Putusan Pailit
  7. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Undang-Undang Kepailitan
  8. Perusahaan yang Dikategorikan Sehat Sehingga dapat Diselamatkan Setelah Adanya Putusan Pailit
  9. Kepailitan dan Efektifitasnya dalam Restrukturisasi Utang
  10. Strategi Melakukan Permohonan Kepailitan dalam Penyelesaian Piutang
  11. Rencana Perdamaian dalam Undang-Undang Kepailitan
  12. Pencabutan Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga
  13. Hambatan dan Solusi yang Sering Terjadi dalam Penyelesaian Kepailitan
  14. Studi Kasus dan Diskusi

 

Peserta

Personil yang dapat mengikuti pelatihan yaitu:

  1. Staff, Supervisor, Manager dari Divisi Legal, Divisi Accounting, Divisi Finance
  2. Kurator, Konsultan hukum, advokat, dan siapapun yang ingin mendalami atau menambah pengetahuan mengenai teknik penyelesaian kepailitan.

Waktu

Tempat

    • Ibis Style Hotel Yogyakarta
    • Gino Feruci Hotel Bandung
    • Sofyan Betawi Menteng Hotel Jakarta
    • Harris Seminyak Hotel Bali
    • In House Training*

 

Fasilitas dan Investasi

    • Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Coffee Break & Lunch, Sertifikat, Souvenir
    • Investasi sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per peserta

 

E-Learning

    • Menggunakan Aplikasi Zoom
    • Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Sertifikat, Souvenir
    • Investasi sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) per peserta

 

Informasi lebih lanjut hubungi Customer Service

klik untuk chat dengan Whatsapp

atau silahkan isi form di bawah ini

    Jika memerlukan isi konten, silahkan menghubungi Customer Service

    Silahkan WA kami..
    Customer Service
    Selamat pagi..
    Perkenalkan saya sari, silahkan, dengan senang hati kami akan membantu Bapak/Ibu :)