0812-1517-0500 vyntech@yahoo.com

Deskripsi

Lingkup perdagangan internasional telah memberikan perhatian dan penghargaan terhadap suatu kekayaan intelektual seseorang. Maka tidak berlebihan jika perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tersebut juga dimasukkan dalam suatu regulasi yaitu TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual terkait perdagangan.  Perjanjian ini merupakan salah satu kesepakatan di bawah  organisasi perdagangan dunia atau  WTO (World Trade Organization)  yang bertujuan menyeragamkan sistem hak kekayaan intelektual di seluruh negara anggota WTO. Adanya TRIPs tersebut, maka pengaturan hak kekayaan intelektual di Indonesia khususnya, juga harus berpedoman dalam TRIPs. Hak kekayaan intelektual termasuk dalam bidang baru di Indonesia, tidak heran apabila masih sedikit orang yang memahami akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Hal itu berbanding terbalik dengan kebutuhan akan adanya pemahaman seseorang terhadap hak kekayaan intelektual dalam melindungi maupun menjalankan perdagangan. Kebutuhan akan keterampilan ini akan sangat dirasakan ketika banyak perusahaan, instansi swasta, maupun pemerintah merasa dirugikan karena seseorang tidak memahami hakikat dari hak kekayaan intelektual sehingga merugikan perusahaan karena kelalaiannya tidak mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, indikasi georgrafis, desain tata letak sirkuit, dan rahasia dagang. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual kepada personil atau praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya semaksimal mungkin guna memberikan perlindungan dalam bidang hukum atas hak kekayaan intelektual.

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat:

  1. Memahami tentang pentingnya perlindungan di bidang hukum atas hak kekayaan intelektual
  2. Memahami institusi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual
  3. Memahami prosedur pendaftaran hak kekayaan intelektual sebagai implementasi dari perlindungan kekayaan intelektual berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Materi

  1. Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
  2. Urgensi Hak Kekayaan Intelektual
  3. Regulasi Menyangkut Hak Kekayaan Intelektual
  4. Komersiliasi Hak Kekayaan Intelektual
  5. Persyaratan dan Prosedur Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual
  6. Pengurusan Pengaduan dan Penanganan Hukum Atas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
  7. Institusi yang Terkait Hak Kekayaan Intelektual Baik dalam Pengurusan, Pengaduan, dan Penanganan Hukum Atas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
  8. Hambatan dan Solusi yang Sering Terjadi dalam Implementasi
  9. Studi Kasus dan Diskusi

 

Peserta

Personil yang dapat mengikuti pelatihan ini yaitu: Staff, Supervisor, Manager, praktisi hukum, advokat atau siapa saja yang ingin mendalami atau menambah pengetahuan mengenai hak kekayaan intelektual.

Waktu

Tempat

    • Ibis Style Hotel Yogyakarta
    • Gino Feruci Hotel Bandung
    • Sofyan Betawi Menteng Hotel Jakarta
    • Harris Seminyak Hotel Bali
    • In House Training*

 

Fasilitas dan Investasi

    • Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Coffee Break & Lunch, Sertifikat, Souvenir
    • Investasi sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per peserta

 

E-Learning

    • Menggunakan Aplikasi Zoom
    • Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Sertifikat, Souvenir
    • Investasi sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) per peserta

 

Informasi lebih lanjut hubungi Customer Service

klik untuk chat dengan Whatsapp

atau silahkan isi form di bawah ini

    Jika memerlukan isi konten, silahkan menghubungi Customer Service

    Silahkan WA kami..
    Customer Service
    Selamat pagi..
    Perkenalkan saya sari, silahkan, dengan senang hati kami akan membantu Bapak/Ibu :)