0812-1517-0500 vyntech@yahoo.com

Deskripsi

Di era reformasi ini, hampir semua perusahaan telah membentuk suatu organisasi sebagai wadah untuk menghimpun seluruh karyawan dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu perlu adanya pedoman peraturan perusahaan mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Peraturan perusahaan inilah yang dalam UU No.13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan disebut sebagai PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Secara prinsipal, tujuan dari PKB ini adalah: (1) Menentukan kondisi – kondisi kerja dan syarat – syarat kerja; (2) Mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja; (3) Mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan organisasi pekerja/ serikat pekerja. Pada dasarnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat dengan motivasi yang menguntungkan semua pihak baik perusahaan maupun karyawan. Perusahaan membutuhkan komitmen karyawan untuk memberikan yang terbaik, dengan begitu perusahaan juga memberikan apa-apa yang menjadi hak karyawan. Sehingga sebenarnya perselisihan tersebut seharusnya dapat dihindari. Pemahaman yang mendalam mengenai proses pembuatan PP & PKB mulai dari bagaimana mendesain PP & PKB yang sesuai dengan ketentuan hukum hingga kepiawaian dalam melakukan negosiasi dengan Karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja, sangatlah penting untuk dipahami terlebih bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) serikat pekerja. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Pelatihan ini akan membahas tuntas teknik & negosiasi pembuatan PP & PKB dalam perusahaan dan sangat bermanfaat bagi personil di bidang HRD.

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat :

  1. Memahami regulasi mengenai Peraturan Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  2. Memahami bagaimana melakukan negosiasi dalam pembuatan PKB yang efektif dan efisien
  3. Membuat PP & PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Menyelesaikan permasalahan dalam PKB baik dalam perselisihan hak maupun kepentingan
  5. Mendapatkan informasi terbaru tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan PKB.

 

Materi

    1. Ketentuan-ketentuan Hukum Pembuatan PKB
    2. Teknik Negosiasi / Perundingan dalam pembuatan PKB
    3. Substansi yang harus tercantum dalam PKB
    4. Simulasi/ Role Play penyusunan dan Pembuatan
    5. Dinamika dan Permasalahan dalam Proses Penyusunan PKB
    6. Positioning Serikat Pekerja dan Relasinya dengan Pihak Manajemen
    7. Partisipasi dan Hak-Kewajiban Perusahaan serta Karyawan (Serikat Pekerja) dalam Prosedur Pembuatan PKB
    8. Prosedur Pengajuan & Perpanjangan PKB yang dibuat oleh perusahaan ke Disnaker
    9. Studi Kasus

 

Peserta

Training ini diperuntukkan bagi:

  1. Staff, Supervisor, Manager ataupun level di atasnya dari divisi legalitas, ataupun divisi lainnya yang membutuhkan training ini
  2. Pemilik Yayasan, Ketua Yayasan, Praktisi atau Profesional yang ingin menambah pengetahuan mengenai teknik dan negosiasi pembuatan PP dan PKB dalam perusahaan.

Waktu

Tempat

    • Ibis Style Hotel Yogyakarta
    • Gino Feruci Hotel Bandung
    • Sofyan Betawi Menteng Hotel Jakarta
    • Harris Seminyak Hotel Bali
    • In House Training*

 

Fasilitas dan Investasi

    • Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Coffee Break & Lunch, Sertifikat, Souvenir
    • Investasi sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per peserta

 

E-Learning

    • Menggunakan Aplikasi Zoom
    • Fasilitas: Hard Copy Materi, USB Flashdisk, Training Kits, Sertifikat, Souvenir
    • Investasi sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) per peserta

 

Informasi lebih lanjut hubungi Customer Service

klik untuk chat dengan Whatsapp

atau silahkan isi form di bawah ini

    Jika memerlukan isi konten, silahkan menghubungi Customer Service

    Silahkan WA kami..
    Customer Service
    Selamat pagi..
    Perkenalkan saya sari, silahkan, dengan senang hati kami akan membantu Bapak/Ibu :)