+62 812 1517 0500 Vyntech@yahoo.com

“Pastikan kepatuhan perpajakan perusahaan, minimalkan risiko sanksi atau denda pemeriksaan pajak, serta optimalkan pencatatan laporan keuangan sesuai regulasi terbaru. Kuasai teknik penjurnalan akuntansi pajak, analisis perbedaan komersial vs fiskal, pemetaan koreksi positif dan negatif, penghitungan pajak tangguhan (PSAK 46 / Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), hingga penyusunan SPT Tahunan PPh Badan secara akurat melalui Training Akuntansi Pajak dan Rekonsiliasi Fiskal—solusi praktis mengtransformasi proses pelaporan keuangan dan perpajakan organisasi Anda menjadi sistem yang patuh, kredibel, dan efisien.”

Tantangan Nyata Organisasi dalam Akuntansi Pajak & Rekonsiliasi Fiskal

Dalam praktik bisnis sehari-hari, sering terjadi perbedaan antara pencatatan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ketidakmampuan tim keuangan dan perpajakan dalam menjembatani perbedaan ini memicu berbagai masalah serius:

    • Kesalahan Koreksi Fiskal (Misclassification of Fiscal Adjustments): Bervariasinya pemahaman antara biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) dan tidak dapat dikurangkan (non-deductible expenses), sehingga memicu risiko kurang bayar pajak beserta denda bunganya.

    • Sengketa & Denda Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Risks & Penalties): Ketidaksesuaian antara angka Laporan Laba Rugi Komersial dan Lampiran I SPT PPh Badan yang tidak didukung kertas kerja (working paper) rekonsiliasi yang memadai.

    • Kerumitan Penerapan PSAK 46 / Akuntansi Pajak Tangguhan: Kesulitan menentukan serta mencatat Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) dan Liabilitas Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities) akibat perbedaan temporer (temporary differences).

    • Keterlambatan Pelaporan & Kendala e-SPT/Coretax System: Terhambatnya proses rekonsiliasi akhir tahun yang menyebabkan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

    • Perubahan Regulasi Perpajakan yang Dinamis: Minimnya pemahaman terhadap pembaruan aturan PPh, PPN, serta ketentuan pemotongan/pemungutan (Withholding Tax) terbaru yang berlaku di Indonesia.

Pilar Utama Akuntansi Pajak & Rekonsiliasi Fiskal Modern

Membangun sistem akuntansi perpajakan yang tangguh, tertib administrasi, dan patuh regulasi bertumpu pada lima pilar utama:

    • Tax Accounting Principles Integration: Memahami prinsip penyandingan pendapatan dan biaya (matching principle) serta perbedaan fundamental antara SAK dan Undang-Undang Perpajakan.

    • Structured Fiscal Reconciliation & Adjustment: Mengidentifikasi secara presisi perbedaan tetap (permanent differences) dan perbedaan waktu (timing differences) serta melakukan koreksi fiskal positif dan negatif.

    • Deferred Tax Accounting (PSAK 46): Menghitung dan mencatat dampak pajak tangguhan atas beda waktu secara tepat pada laporan posisi keuangan.

    • Working Paper & Tax Audit Trail: Menyusun Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal yang rapi dan terverifikasi untuk mempermudah proses audit internal maupun pemeriksaan pajak.

    • Tax Compliance & Corporate SPT Reporting: Memastikan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan akurat, bebas dari potensi sanksi administrasi.

Pelatihan Terapan Akuntansi Pajak Bersama Vyntech

Untuk membantu jajaran Tax Managers, Accounting & Finance Staff, Financial Controllers, Internal Auditors, Corporate Tax Specialists, dan Finance Directors dalam menguasai teknik rekonsiliasi fiskal dan penyusunan SPT PPh Badan, Vyntech menghadirkan program pelatihan terapan: Training Akuntansi Pajak dan Rekonsiliasi Fiskal.

Materi dirancang dengan pendekatan 100% practical accounting workshop (Fiscal Reconciliation Simulation, PSAK 46 Journaling Lab, Deductible vs Non-Deductible Analysis, & Corporate SPT Drafting Clinic).

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti program pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

    • Memahami hubungan dan perbedaan mendasar antara Akuntansi Komersial (SAK) dan Akuntansi Pajak (Ketentuan Fiskal).

    • Melakukan analisis terhadap pos-pos Laporan Keuangan untuk mengidentifikasi perbedaan tetap dan perbedaan sementara.

    • Merancang dan menyusun Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal (Fiscal Reconciliation Working Paper) secara sistematis.

    • Menghitung dan mencatat jurnal koreksi fiskal positif serta koreksi fiskal negatif secara tepat.

    • Memahami konsep, formulasi, dan penjurnalan Pajak Tangguhan (Deferred Tax) berdasarkan PSAK 46.

    • Menyusun Laporan Keuangan Fiskal dan mengevaluasi rekonsiliasi atas Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN.

    • Menyiapkan kelengkapan berkas serta mengisi Form SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771 beserta lampirannya) secara benar.

    • Mengantisipasi potensi sengketa dan meminimalkan risiko temuan pada saat pemeriksaan pajak (tax audit).

Materi Pelatihan

  1. Konsep Dasar & Framework Akuntansi Pajak

    • Kerangka konseptual akuntansi komersial vs akuntansi pajak.

    • Hubungan Laporan Keuangan Komersial dengan kewajiban perpajakan entitas.

    • Update regulasi perpajakan terbaru yang berdampak pada penyusunan Laporan Keuangan.

  2. Akuntansi Penghasilan & Biaya (Income & Expense Accounting)

    • Akuntansi PPh Pasal 21, 22, 23, 26, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

    • Perlakuan akuntansi dan fiskal atas objek pajak vs non-objek pajak.

    • Analisis biaya: Deductible Expenses vs Non-Deductible Expenses (Natura, kenikmatan, sumbangan, dll.).

  3. Teknik Rekonsiliasi Fiskal (Fiscal Reconciliation Methods)

    • Konsep Beda Tetap (Permanent Differences) dan Beda Waktu (Temporary Differences).

    • Identifikasi dan klasifikasi Koreksi Fiskal Positif vs Koreksi Fiskal Negatif.

    • Penyesuaian penyusutan/amortisasi komersial vs penyusutan/amortisasi fiskal.

  4. Akuntansi Pajak Tangguhan (PSAK 46 – Deferred Tax)

    • Konsep dasar Pajak Tangguhan: Beban Pajak Kini (Current Tax Expense) vs Beban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Expense).

    • Pengakuan Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) dan Liabilitas Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities).

    • Teknik perhitungan, penjurnalan, dan penyajian PSAK 46 dalam Laporan Keuangan.

  5. Penyusunan Kertas Kerja & Laporan Keuangan Fiskal

    • Menyusun Fiscal Reconciliation Working Paper berstandar profesional.

    • Ekstraksi data keuangan komersial menjadi Laporan Keuangan Fiskal.

    • Ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Tax) dan PPN.

  6. Praktik Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

    • Peta struktur SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771 dan Lampiran I – VI).

    • Pemindahan data (posting) dari kertas kerja rekonsiliasi ke dalam master SPT / Coretax.

    • Penanganan kompensasi kerugian fiskal dan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.

  7. Mitigasi Risiko & Persiapan Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Preparation)

    • Titik kritis (critical points) yang sering menjadi temuan pemeriksa pajak saat rekonsiliasi fiskal.

    • Dokumen pendukung (supporting documents) dan audit trail yang wajib disiapkan.

    • Strategi penanganan tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

  8. Practical Workshop & Case Study

    • Fiscal Reconciliation Clinic: Simulasi rekonsiliasi Laporan Laba Rugi komersial ke fiskal menggunakan templat Excel.

    • PSAK 46 Calculation Lab: Latihan menghitung beda waktu dan mencatat jurnal pajak tangguhan.

    • SPT 1771 Drafting Simulation: Latihan mengisi lembar Lampiran I-VI dan Form Utama SPT PPh Badan.

Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

Program pelatihan ini dirancang untuk para profesional di bidang keuangan, akuntansi, dan perpajakan yang bertanggung jawab atas pelaporan keuangan entitas:

    • Finance & Accounting Managers / Controllers

    • Tax Managers, Tax Supervisors, & Tax Officers

    • General Ledger & Financial Reporting Staff

    • Internal Auditors & Risk Management Teams

    • Tax Consultants & Public Accountants (KAP Staff)

    • Finance & Tax Directors / CFOs

Mengapa Memilih Vyntech?

Vyntech berkomitmen menyampaikan pelatihan akuntansi dan perpajakan terapan yang practical, berdampak langsung pada ketepatan dan kepatuhan pelaporan keuangan perusahaan Anda, serta dibekali Tax Accounting Master Toolkit yang siap diimplementasikan.

    • Instruktur Praktisi Senior & Tax Expert: Pendampingan langsung oleh Senior Tax Consultant, Certified Tax Attorney, Former Tax Inspector (Eks Pemeriksa Pajak), dan Dosen Akuntansi Pajak Senior yang berpengalaman menangani rekonsiliasi fiskal dan pemeriksaan pajak berbagai industri.

    • Master Tax Accounting Toolkit: Setiap peserta dibekali Tax Accounting Master Toolkit (termasuk Excel Fiscal Reconciliation Working Paper, PSAK 46 Deferred Tax Calculator, Deductible vs Non-Deductible Checklist, Equalization Matrix PPh & PPN, & SPT 1771 Guide).

    • Format Fleksibel: Tersedia skema In-House Training (langsung di kantor/site perusahaan Anda) maupun Public Training (offline di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Bali, Surabaya, Balikpapan, Medan, Makassar, dll. / online) dengan jadwal By Request.

    • Kepercayaan Korporasi: Lebih dari 270 instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta telah mempercayakan pengembangan kapasitas manajemen, SDM, K3, dan operasional mereka kepada Vyntech. Silakan unduh Company Profile untuk informasi selengkapnya.

Konsultasikan Kebutuhan Pelatihan Tim Anda

Ingin mendiskusikan silabus yang disesuaikan dengan fokus operasional bisnis Anda (seperti Tax Accounting for Manufacturing, Tax Reconciliation for Real Estate & Construction, PSAK 46 Implementation Workshop, atau In-House Training Khusus Perusahaan Anda), merencanakan jadwal pelatihan internal, atau mendapatkan penawaran terbaik?

👉 Klik di sini untuk Chat via WhatsApp dengan Customer Service Vyntech

atau silahkan isi form di bawah ini

Nama
misal: Jogja, 1 januari 2026

error: Maaf, kami protect untuk mencegah penyalinan